36 Proposal Penelitian Reguler Dosen IAKN Toraja Masuk Seleksi Administratif Tahun Anggaran 2026

26-Mei-2026

blog

Tana Toraja, 26 Mei 2026 — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja mencatat sebanyak 36 proposal penelitian reguler dosen yang berhasil terdaftar dan akan memasuki tahap seleksi administratif pada Tahun Anggaran 2026. Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari Pengumuman Nomor 20/LPPM/IAKN-T/IV/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026.

Periode penerimaan proposal berlangsung mulai 15 April hingga 18 Mei 2026, dengan pengusul berasal dari seluruh unit akademik IAKN Toraja. Dari total 36 proposal yang masuk, sebanyak 12 proposal berorientasi pada publikasi bereputasi global (terindeks Scopus Q1–3), dan 24 proposal berorientasi pada publikasi bereputasi nasional (terindeks SINTA 1–6).

Dua Skema Penelitian

LPPM IAKN Toraja membuka dua skema penelitian reguler pada tahun anggaran ini. Skema pertama, Publikasi Bereputasi Global, mengalokasikan anggaran sebesar Rp28.500.000 per judul, dengan rincian Rp15.000.000 untuk biaya penelitian dan Rp13.500.000 untuk biaya publikasi (APC). Skema ini membuka kuota untuk 10 proposal terpilih, dengan syarat ketua peneliti minimal berjabatan Lektor.

Skema kedua, Publikasi Bereputasi Nasional, mengalokasikan anggaran Rp13.800.000 per judul — terdiri atas Rp10.000.000 untuk penelitian dan Rp3.800.000 untuk APC — dengan kuota 38 proposal dan syarat ketua peneliti minimal berjabatan Asisten Ahli.

Kedua skema mewajibkan tim peneliti terdiri dari minimal satu dosen dan dua mahasiswa, dengan batas tingkat kemiripan (similarity) maksimal 25% dan batas deteksi konten AI maksimal 30%.

Alokasi Dana Dapat Berubah, Seleksi Substantif Tetap Menanti

Angka-angka di atas bukan harga mati. LPPM IAKN Toraja menegaskan bahwa besaran alokasi dana untuk setiap skema berpotensi mengalami penyesuaian, tergantung pada hasil akhir seleksi administratif dan perbandingan antara kuota yang tersedia dengan jumlah proposal yang benar-benar memenuhi syarat. Artinya, lolos secara administratif belum berarti perjalanan selesai — seluruh proposal yang dinyatakan memenuhi syarat administratif masih wajib melewati seleksi substantif, di mana kelayakan ilmiah, kebaruan tema, dan kualitas metodologi penelitian akan ditelaah secara mendalam oleh tim reviewer. Hanya proposal terbaiklah yang pada akhirnya akan mendapatkan kepastian pendanaan.

Sebaran Pengusul

Proposal yang masuk berasal dari empat unit akademik: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen (FKIPK) menjadi kontributor terbesar dengan 12 proposal, diikuti Pascasarjana, Fakultas Teologi dan Sosiologi Kristen (FTSK), serta Fakultas Budaya dan Kepemimpinan Kristen (FBKK) yang masing-masing menyumbang 8 proposal.

Berdasarkan program studi, PAK (S1 dan S2) menjadi pengusul terbanyak dengan 10 proposal, disusul Teologi lintas jenjang (S1, S2, S3) sebanyak 9 proposal, Kepemimpinan Kristen 5 proposal, Musik Gereja 4 proposal, dan Bimbingan Konseling Kristen (BKK) 3 proposal. Program studi Sosiologi Agama, PKAUD, Psikologi Kristen, dan Pastoral Konseling turut berkontribusi masing-masing 1–2 proposal.

Tema Riset yang Menonjol

Proposal-proposal yang masuk mencerminkan kekayaan kajian lintas disiplin yang berakar pada konteks budaya dan keagamaan Toraja. Pada kategori global, sejumlah tema menonjol antara lain: teologi kontekstual berbasis kearifan lokal Toraja, ekoteologi dan isu deforestasi, pendekatan pedagogi digital di wilayah 3T, hingga kajian identitas keagamaan di era digital. Beberapa judul diajukan dalam bahasa Inggris, mencerminkan kesiapan peneliti untuk menjangkau jurnal internasional.

Pada kategori nasional, keragaman tema tampak dari kajian seni musik tradisional Toraja, fenomenologi kebudayaan, konseling berbasis budaya lokal, kepemimpinan transformasional, pendidikan anak usia dini, hingga studi eksploratif tentang tradisi adat dan iman Kristen.

Syarat Administratif

LPPM menegaskan bahwa dosen yang belum menyelesaikan laporan penelitian tahun 2019–2023 tidak diizinkan mengikuti program penelitian ini, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota. Proposal yang mencantumkan nama dosen tersebut akan dinyatakan gugur secara administratif.

Ketua LPPM IAKN Toraja, Dr. Syani Bombongan Rante Salu, M.Pd.K., menyatakan bahwa data pengusul ini akan segera diproses dalam tahap seleksi administratif sebelum berlanjut ke penilaian substantif oleh tim reviewer internal dan eksternal. Transparansi proses dan kualitas output riset tetap menjadi prioritas utama LPPM dalam setiap siklus penelitian.

LPPM IAKN Toraja berkomitmen untuk terus mendorong budaya riset yang produktif, relevan, dan berdampak bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta pelayanan gereja dan masyarakat di Tana Toraja dan Indonesia.