23-Des-2025
Diberitahukan kepada seluruh dosen penerima pendanaan dan pelaksana penelitian di lingkungan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja Tahun Anggaran 2025, bahwa sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan penelitian, diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Akhir Penelitian.
Laporan akhir disusun sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh LPPM IAKN Toraja dan disampaikan tepat waktu sebagai dasar evaluasi, monitoring, serta penilaian kinerja penelitian tahun berjalan.
Adapun batas akhir pengumpulan Laporan Akhir Penelitian adalah tanggal 31 Desember 2025. Keterlambatan dalam pengumpulan laporan akan berimplikasi pada penilaian administrasi dan menjadi pertimbangan dalam pengajuan pendanaan penelitian pada periode berikutnya.
Kepada seluruh ketua dan anggota peneliti, mohon perhatikan:
🗓️ Deadline:
Laporan dijilid sesuai warna prodi (2 rangkap) dan dikumpulkan ke kantor LPPM selambat-lambatnya Rabu, 31 Desember 2025 pukul 15.00 WITA.
📧 Softcopy:
Kirim ke email: lp2miaknt@gmail.com
Subjek: Nama Ketua Peneliti-Laporan Akhir Penelitian 2025
📊 Survei Kepuasan:
Wajib diisi oleh semua peneliti melalui link: s.id/surpen2025 atau scan QR di poster.
Terima kasih atas kerja sama dan dedikasi Bapak/Ibu.
Link Scan Kontrak Penelitian: https://s.id/KontrakPenelitian2025
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas kerja sama dan komitmen Bapak/Ibu dosen, kami ucapkan terima kasih.